Loket Pelayanan Pembuatan SKCK Polres Pamekasan.
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kasi Humas Polres Pamekasan, Iptu Sri Sugiarto menanggapi pemberitaan tentang sulitnya dan membutuhkan waktu lama dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi bakal calon legislatif (Bacaleg), sebagai syarat untuk pendaftaran.
Menurutnya, pemberitaan tersebut tidak benar. Sebab, dalam pengurusan SKCK pihaknya siap melayani pemohon dengan cepat dan humanis.
BACA JUGA:
- Terekam CCTV, Polres Pamekasan Dalami Kasus Pencurian Gelang di Toko Emas
- Ratusan Motor Hasil Razia Balap Liar di Pamekasan Belum Diambil Pemiliknya
- Polsek Tamberu Pamekasan Bongkar Dugaan Penimbunan Solar Subsidi, 525 Liter Disita
- Pemilik Travel Umrah di Pamekasan Jadi Tersangka, Kerugian Jemaah Rp300 Juta
Ia juga menyarankan, agar para pemohon SKCK, melengkapi persyaratan.
"Berupa fotokopi KTP, fotocopi KK, fotokopi akte, ijazah dan menyiapkan pas foto berwarna 4 x 6 background warna merah 6 lembar," katanya, Rabu (3/5/2023).
Sehingga, lanjutnya, dalam pengurusan SKCK tidak membutuhkan waktu yang lama, karena para petugas segera memproses SKCK tersebut. (dim/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




